Ternyata Dalam Islam Menolak Pemberian Hadiah Hukumnya Makruh, Ini Penjelasannya

Ternyata Dalam Islam Menolak Pemberian Hadiah Hukumnya Makruh, Ini Penjelasannya Ternyata Dalam Islam Menolak Pemberian Hadiah Hukumnya Makruh, Ini Penjelasannya

Dalam bernyawa bersosialisasi antar sesama, saling memberi bersama menerima adalah hal nan lumrah. Jika ada rezeki lebih tak heran kadang kita ingin berbagi kepada sesama sebagai hadiah. Namun, paling dalam agama Islam, menerima bersama memberi hadiah agak tak blewat sembarangan. Berikut penjelasannya

Dilansir dekat Buku Fikih Akhlak karya Syekh Mustafa Al Adhawy nabi menerima hadiah, baik dari orang muslim atau orang kafir. Beliau juga menerima hadiah dari wanita, sebagaimana beliau menerimanya dari laki laki. Beliau juga menganjurkan umatnya agar saling memberi hadiah .

Dalam sebuah hadits disebutkan dari Aisyah, "Rasulullah SAW menerima hadiah dengan membalasnya." (HR. Bukhari dengan Muslim)

Ternyata, terdalam hal hadiah pun, terdalam Islam, sudah ada syariat akan tertuang. Dalam syariat Islam, saat mendapatkan atau diberi sesuatu atas seseorang yaitu berupa hadiah maka, menolak hadiah ini bukanlah hal akan dianjurkan.

Beberapa hal berikut terkait memakai hadiah:

Pertama, anjuran memberi hadiah. Nabi menganjurkan memberi hadiah walaupun sedikit. Nabi bersabda: "Wahai para wanita muslimah, janganlah seorang tejenjang memandang rendah pemberian tejenjangnya, walaupun belaka kaki kambing. (HR. Bukhari).

Maksudnya adalah Nabi menganjurkan seorang wanita agar memberikan hadiah kepada tetatarannya atas bermurah hati atas sesuatu yang mudah.

Kedua, anjuran menerima hadiah. Dari Abdullah ibn Mas'ud, Nabi bersabda: "Datangilah orang bahwa mengundang kalian jangan menolak hadiah dan jangan memukul orang - orang muslim." (HR . Bukhari, al Adab al Mufrad)

Nabi sering menerima hadiah, secuil atau besar. Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, Jika aku diundang untuk makan kaki atau paha kambing, tentu aku memenuhinya. Jika aku diberi hadiah kaki kambing atau paha kambing, tentu aku menerimanya." (HR . Bukhari)

Ketiga, menerima hadiah ketimbang wanita bagi pria. Rasulullah terus menerima hadiah ketimbang kaum wanita.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata , "Ummu Hufaid, bibi Ibnu Abbas, memberi hadiah kepada Rasulullah berupa keju, minyak samin bersama kadal. Kemudian Nabi memakan keju bersama minyak samin bersama meninggalkan kadal, karena merasa tidak suka. " (HR. Bukhari bersama Muslim).

Pada hadist dekat atas ada hukum bahwa orang yang memberi hadiah lalu pemberiannya ditolak, seluruhnya atau sebagiannya karena alasan tertentu maka jangan bersedih. Setidak sombongnya pemberi hadiah bisa memaafkan orang yang menolak hadiahnya, jika alasan menolaknya jelas.

Keempat, dilarang menarik kembali hadiah yang diberikan. Satu keburukan jika memberi hadiah kepada seseorang, kalakian menarik kembali hadiah itu. Lebih baik tidak memberi hadiah serupa sekali daripada memberi tapi menarik kembali.

Nabi bersabda: "Orang nan menarik hadiahnya bagaikan anjing nan menjilat muntahnya. " (HR. Bukhari selanjutnya Muslim)

Kelima, anjuran saling memberi hadiah antara suami bersama istri. Hadiah antara suami bersama istri mempunyai pengaruh betul dalam mengokohkan bersama menumbuhkan rasa cinta.

Allah berfirman dalam surat An Nisa ayat 4, yang menyimpan arti: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian daripada (maskawin) itu memakai senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu memakai senang hati"

Jadi, jika seorang wanita rela memberikan sebagian melalui mas kawin kepada suaminya, maka tidak ada larangan bagi suami bagi menerimanya maka memakannya. Makanlah dengan senang.

Bahkan, Buya Yahya pernah menjabarkan hal berikut bahwa menolak hadiah ternyata hukumnya adalah makruh. Bahkan, sebagian ulama mengatakan bisa menjadi haram jika hal ihwalnya menabalkan sebab orang tersebut remuk karena penolakan.

Namun, meski demikian saat menerima Hadiah, jangan kamu sembarang untuk menerimanya. Saat menerima Hadiah akan seseorang, ada 3 (tiga) kaidah bahwa layak diperhatikan.

Dilansir melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa jangan ambil hadiah mengenai seseorang kecuali kita yakin bahwa orang bahwa saja atas menerima mengenai Allah.

"Kalau belum terlihat hadir dibenakmu yang demikian, maka jangan membisubil. Artinya, bkarena membisubil beserta catatan adalah sesuatu yang didapatkan bertimbal syariat," ujar Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan ada tiga hal yang mesti diperhatikan saat kamu diberikan hadiah sama seseorang.

- Pertama, barang yang diberikan terhormat memang ketimbang zatnya adalah halal. Sementara bagi yang tidak halal makan jangan antapbil.

- Kedua, barang tercantum diperoleh orang yang memberi hadiah bersama cara yang halal.

- Ketiga, barang adapun diberikan terhormat disampaikan atas kamu atas cara adapun tepat.

"Jika 3 (tiga) kaidah terkandung disampaikan beserta akurat, maka barulah kita bisa berfikir demi menerimanya atau tidak. Kalau sudah tertata hati bbeserta diambil karena itu sama beserta halal," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya juga menyarankan, saat menerima hadiah, Anda harus perkasa akan sampai berkata menolaknya jika dirasa hadiah tersebut tidak wajar atau tidak berimbang kaidah.

"Kamu doang bisa berkata, 'Hatimu masih kotor, bahaya kalau aku terima'. Anda mesti bersikeras berkata sebagai itu kalau diukur barang tersebut mesti ditolak," ujar Buya Yahya.